Skip to main content

For My Country – BPJS Kesehatan (Sistem Layanan)

BPJS Kesehatan adalah lembaga badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Republik Indonesia yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Badan hukum ini merupakan transformasi dari salah satu perusahaan BUMN yang bernama PT. ASKES (Asuransai Kesehatan). Selain BPJS Kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT. JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Berdirinya BPJS merupakan sebuah revolusi besar dan mendasar yang merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam hal jaminan sosial sejak 70 tahun Indonesia merdeka. Sejak resmi berdiri di tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan terbukti telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia dari seluruh kalangan.

Sistem Layanan BPJS Kesehatan

Sistem layanan BPJS Kesehatan berbeda dengan pola asuransi pada Umumnya. Sistem layanan di BPJS Kesehatan adalah berjenjang yang dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) seperti dokter keluarga, klinik maupun puskesmas, hingga FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan) seperti Rumah Sakit Tipe C, B dan A maupun Khusus.
Tidak sedikit pihak yang keberatan dan mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan menerapkan sistem berjenjang pada layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat segmen menengah ke atas yang terbiasa dengan layanan dari dokter spesialis maupun rumah sakit tipe A.
Perlu kita ketahui bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan yang saat ini (Februari 2016) mencapai +/- 156 juta peserta tidak sebanding dengan jumlah Rumah Sakit (RS) di Indonesia +/- 2504 dengan jumlah tempat tidur 39.916 (Sumber data : http://sirs.buk.depkes.go.id/rsonline/report/, 2 Feb 2016). Bisa kita bayangkan jika sistem layanan ini tidak diterapkan, mungkin akan terjadi kekacauan di RS seperti antrian yang luar biasa panjang, daftar tunggu tindakan sangat lama, bahkan yang paling fatal adalah tindakan medis tidak berdasarkan urutan urgensinya.

Sistem layanan ini sebenarnya bukan tanpa toleransi atau pengecualian. Pada kasus-kasus yang sifatnya gawat darurat, masyarakat diperbolehkan untukk langsung mendapatkan pelayanan di RS melalui layanan Unit Gawat Darurat ( UGD) dimanapun selama RS tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada dasarnya sistem layanan berjenjang ini tidak semata untuk mengatasi atau mencegah masalah tersebut diatas, karena pada dasarnya seorang dokter umum telah dibekali untuk dapat mendiagnosa dan menangani beberapa penyakit (kalau tidak salah ingat 120 jenis).

Lepas dari sistem layanan tersebut diatas, bagi saya pribadi fenoma meningkatnya utilisasi FKTL merupakan pertanda baik. Mengapa ? Ini menunjukkan bahwa rasa keadilan dan kemanusiaan telah dirasakan hingga masyarakat level paling bawah. Masyarakat tidak lagi merasa khawatir untuk memeriksakan sakit yang diderita. Ibaratnya sebelum ada program pemerintah ini, masyarakat hanya mampu menahan rasa sakit atau melakukan treatment pengobatan tradisional. Bahkan mungkin ketika dirujukk oleh FKTP mereka mereka akan lebih memilih untuk rawat jalan ala kadarnya.

Kekurangan yang saat ini masih terjadi adalah motivasi bersama untuk meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan. Kekurangan yang saat ini terjadi bukanlah tanpa prestasi. Meningkatnya rasa percaya diri, nyaman, dan kesejahteraan yang tidak perlu lagi dipertaruhkan ketika seseorang jatuh sakit adalah sisi positif dan merupakan respon positif masyarakat terhadap pemerintah.


Meskipun pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat tentunya tidak seorangpun dari kita yang ingin jatuh sakit. Bukan pula menjadikan kita lebih bebas bertindak sembrono dalam menjaga kesehatan. Kesehatan itu berkaitan dengan nyawa yang tidak bisa ditukar dengan segala hal yang ada di jagat raya.

Comments