BPJS Kesehatan adalah lembaga
badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Republik Indonesia yaitu UU
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Badan
hukum ini merupakan transformasi dari salah satu perusahaan BUMN yang bernama
PT. ASKES (Asuransai Kesehatan). Selain BPJS Kesehatan, ada juga BPJS
Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT. JAMSOSTEK (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja).
Berdirinya BPJS merupakan sebuah
revolusi besar dan mendasar yang merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam hal
jaminan sosial sejak 70 tahun Indonesia merdeka. Sejak resmi berdiri di tanggal
1 Januari 2014, BPJS Kesehatan terbukti telah dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat Indonesia dari seluruh kalangan.
Sistem Layanan BPJS Kesehatan
Sistem layanan BPJS Kesehatan
berbeda dengan pola asuransi pada Umumnya. Sistem layanan di BPJS Kesehatan
adalah berjenjang yang dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) seperti
dokter keluarga, klinik maupun puskesmas, hingga FKTL (Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan) seperti Rumah Sakit Tipe C, B dan A maupun Khusus.
Tidak sedikit pihak yang
keberatan dan mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan menerapkan sistem
berjenjang pada layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat segmen menengah ke
atas yang terbiasa dengan layanan dari dokter spesialis maupun rumah sakit tipe
A.
Perlu kita ketahui bahwa jumlah
peserta BPJS Kesehatan yang saat ini (Februari 2016) mencapai +/- 156 juta
peserta tidak sebanding dengan jumlah Rumah Sakit (RS) di Indonesia +/- 2504 dengan
jumlah tempat tidur 39.916 (Sumber data : http://sirs.buk.depkes.go.id/rsonline/report/,
2 Feb 2016). Bisa kita bayangkan jika sistem layanan ini tidak diterapkan,
mungkin akan terjadi kekacauan di RS seperti antrian yang luar biasa panjang,
daftar tunggu tindakan sangat lama, bahkan yang paling fatal adalah tindakan
medis tidak berdasarkan urutan urgensinya.
Sistem layanan ini sebenarnya
bukan tanpa toleransi atau pengecualian. Pada kasus-kasus yang sifatnya gawat
darurat, masyarakat diperbolehkan untukk langsung mendapatkan pelayanan di RS
melalui layanan Unit Gawat Darurat ( UGD) dimanapun selama RS tersebut sudah
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada dasarnya sistem layanan berjenjang ini
tidak semata untuk mengatasi atau mencegah masalah tersebut diatas, karena pada
dasarnya seorang dokter umum telah dibekali untuk dapat mendiagnosa dan
menangani beberapa penyakit (kalau tidak salah ingat 120 jenis).
Lepas dari sistem layanan
tersebut diatas, bagi saya pribadi fenoma meningkatnya utilisasi FKTL merupakan
pertanda baik. Mengapa ? Ini menunjukkan bahwa rasa keadilan dan kemanusiaan
telah dirasakan hingga masyarakat level paling bawah. Masyarakat tidak lagi
merasa khawatir untuk memeriksakan sakit yang diderita. Ibaratnya sebelum ada
program pemerintah ini, masyarakat hanya mampu menahan rasa sakit atau
melakukan treatment pengobatan tradisional. Bahkan mungkin ketika dirujukk oleh
FKTP mereka mereka akan lebih memilih untuk rawat jalan ala kadarnya.
Kekurangan yang saat ini masih
terjadi adalah motivasi bersama untuk meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan.
Kekurangan yang saat ini terjadi bukanlah tanpa prestasi. Meningkatnya rasa
percaya diri, nyaman, dan kesejahteraan yang tidak perlu lagi dipertaruhkan
ketika seseorang jatuh sakit adalah sisi positif dan merupakan respon positif
masyarakat terhadap pemerintah.
Meskipun pemerintah telah
menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat tentunya tidak seorangpun dari kita
yang ingin jatuh sakit. Bukan pula menjadikan kita lebih bebas bertindak
sembrono dalam menjaga kesehatan. Kesehatan itu berkaitan dengan nyawa yang
tidak bisa ditukar dengan segala hal yang ada di jagat raya.
Comments